Rencana penyatuan waktu di Indonesia menjadi GMT+8 akan mulai dilakukan pada 28 Oktober 2012.
"Penyatuan
zona waktu Indonesia diusulkan dengan nama Waktu Kesatuan Indonesia GMT
+8 atau satu Zona Waktu GMT+8 NKRI atau sebutan lainnya, yang
direncanakan akan diterapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden
pada tanggal 28 Oktober 2012," kata Asisten Deputi Investasi IPTEK
sekaligus Deputi Bidang Sumber Daya IPTEK Kemristek, Agus Puji
Prasetyono dalam siaran persnya, Minggu (27/5/2012).
Agar
penyatuan zona waktu tersebut berjalan dengan baik, Agus Puji Prasetyono
menegaskan pentingnya sosialisasi di 33 Provinsi kepada pemerintah, dan
masyarakat sebelum dilaksanakannya proses launching.
"Jadi sebelum tanggal 28 Oktober 2012 semua pihak yang terkait sudah harus mensosialisasikannya ke masyarakat luas,” kata Agus.
Kajian
Zona Satu Waktu GMT+8 NKRI sudah dilakukan oleh Kementerian Riset dan
Teknologi sejak 2004 – 2008 dengan tema penyesuaian wilayah waktu
kaitannya dengan penghematan energi (Listrik). Hal ini berdasarkan isu
hangat yang berkembang di masyarakat soal hemat energi, khususnya energi
listrik yang kemudian menjadi Instruksi Presiden.
“Pertimbangan
penyatuan zona waktu didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis,
politik, sosial budaya, ekonomi, hankam dan agama. Selain itu juga
keuntungan penyatuan zona waktu akan berdampak pada penghematan energi,”
kata Tim Kajian Kementerian Riset dan Teknologi, Mohammad Nur Hidayat
selaku Tim kajian Kementerian Riset dan Teknologi. [rus]
Home » news in fo » Penyatuan Zona Waktu Pada 28 Oktober 2012
Posting Komentar - Back to Content