~ Partner ~

body{background:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_K2mGk2DHc5gJK94YzqDfcaPyztTH-sNt_DuQvFMw2wAqMa5ePqMdB0H9rewwfmeTlh9qD74rLJsqWzyI1otfpoOIXL9vdh82-O_CLGzV_FASxD1t5in1P7wqEjY4ctQ7SW0t953QGZI/s74/BGN.png)repeat;color:$textcolor;font:x-small Arial;font-size:small;text-align:center;margin:0}

Penyatuan Zona Waktu Pada 28 Oktober 2012

Rencana penyatuan waktu di Indonesia menjadi GMT+8 akan mulai dilakukan pada 28 Oktober 2012.

"Penyatuan zona waktu Indonesia diusulkan dengan nama Waktu Kesatuan Indonesia GMT +8 atau satu Zona Waktu GMT+8 NKRI atau sebutan lainnya, yang direncanakan akan diterapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden pada tanggal 28 Oktober 2012," kata Asisten Deputi Investasi IPTEK sekaligus Deputi Bidang Sumber Daya IPTEK Kemristek, Agus Puji Prasetyono dalam siaran persnya, Minggu (27/5/2012).

Agar penyatuan zona waktu tersebut berjalan dengan baik, Agus Puji Prasetyono menegaskan pentingnya sosialisasi di 33 Provinsi kepada pemerintah, dan masyarakat sebelum dilaksanakannya proses launching.

"Jadi sebelum tanggal 28 Oktober 2012 semua pihak yang terkait sudah harus mensosialisasikannya ke masyarakat luas,” kata Agus.

Kajian Zona Satu Waktu GMT+8 NKRI sudah dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sejak 2004 – 2008 dengan tema penyesuaian wilayah waktu kaitannya dengan penghematan energi (Listrik). Hal ini berdasarkan isu hangat yang berkembang di masyarakat soal hemat energi, khususnya energi listrik yang kemudian menjadi Instruksi Presiden.

“Pertimbangan penyatuan zona waktu didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, politik, sosial budaya, ekonomi, hankam dan agama. Selain itu juga keuntungan penyatuan zona waktu akan berdampak pada penghematan energi,” kata Tim Kajian Kementerian Riset dan Teknologi, Mohammad Nur Hidayat selaku Tim kajian Kementerian Riset dan Teknologi. [rus]

Posting Komentar - Back to Content